Lampiran 2
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan
Nomor : 0623/B3/GT.03.15/2022
Tanggal : 4 Maret 2022
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan
bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga
mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman
dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya
masingmasing.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta
pendidikan guru penggerak angkatan 7 untuk mendapatkan guru terbaik pada
wilayah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak
angkatan 7 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang
TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti
pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya
calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur,
kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi,
elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak
mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan
melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar
mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui
kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur,
dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan
lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas
melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
d) Melakukan aksi nyata dari
pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan
diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau
Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala
sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang
menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur,
pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang menjadi pengajar
praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan
langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk
menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam)
bulan;
g) Aktif mengajar sebagai guru;
h) Bagi calon peserta yang sedang
mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk
melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7,
kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari
sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun guru di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1/D4;
d) Memiliki pengalaman mengajar minimal
5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa sisa mengajar tidak
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
E. Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM
Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program
Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran
calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun
melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Calon pendidikan guru penggerak
mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan
dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a) mengisi biodata pada laman;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
c) mengunggah Ijazah S1/D4;
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK mengajar;
f) mengunggah surat izin dari kepala
sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen GTK melakukan dua tahap
seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu:
1) tahap registrasi, pengisian dan
penilaian biodata, dan penilaian esai; dan
2) tahap penilaian simulasi mengajar
dan wawancara.
6. Ditjen GTK menetapkan dan
mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan
menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi
serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
F. Jadwal Seleksi
No. |
Kegiatan |
Waktu |
1. |
Informasi rekrutmen calon guru penggerak |
8 Maret – 13 Maret 2022 |
2. |
Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas,
pengisian Esai) |
14 Maret – 15 April 2022 |
3. |
Verifikasi, validasi, penilaian
berkas dan penilaian esai |
18 April – 3 Juni 2022 |
4. |
Pengumuman tahap 1 |
13 Juni 2022 |
5. |
Simulasi Mengajar dan Wawancara |
20 Juni – 8 Agustus 2022 |
6. |
Pengumuman tahap 2 |
11 – 15 Agustus 2022 |
7. |
Pendidikan Guru Penggerak |
3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan
pada bulan Februari – Juni 2023 |
Catatan: Jadwal bisa berubah
sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
G. Langkah-langkah Pendaftaran &
seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak
mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke simpkb;
2. Membuka menu program Guru Penggerak
dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon
peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon
peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Much love,
#yanti
#yantiranacha
0 comments:
Posting Komentar