Sabtu, September 19, 2020

PembaTIK saat pandemi COVID

Alhamdulillah,
Pandemi tak menyurutkan kami untuk terus belajar

Rasa syukur ini tak henti-hentinya terucap dalam hatiku, karena tahun ini masuk 30 peserta pembaTIK ke tingkat provinsi bersaing dengan guru-guru muda dan hebat dari sekolah-sekolah luar biasa.
Dari 70.000 lebih peserta se-Indonesia pada level 1, hingga tersisa 30 peserta di masing-masing provinsi di level 4.
Kemudian nantinya terpilih 1 orang mewakili masing-masing provinsi untuk menjadi Duta Rumah Belajar 

Karena saat ini kita sedang dalam masa pandemi, maka level 4 kali ini dilakukan secara daring, dan kegiatan penyampaian materipun dilakukan dengan cara tatap maya.
Kegiatan tatap maya ini memliki kesan tersendiri dibanding dengan tatap muka. Apapun itu, tetap berkesan dan tak membuat semangat peserta turun. Yang ada malah terlihat sangant antusias. Mungkin karena kehebatan panitia yang sangat handal dalam mengemas kegiatan ini sedemikian rupa, sehingga kami tak pernah berhenti berdecak kagum pada setiap momennya.

Dengan mengusung tema "Berbagi inovasi pembelajaran berbasis TIK mewujudkan merdeka belajar, sahabat rumah belajar mengajak semua praktisi akademik untuk menggunakan portal rumah belajar sebagai saran untuk pembelajaran daring, karena memiliki banyak fitur-fitur bermanfaat dalam pembelajaran berbasis TIK untuk kita jelajahi.

Merdeka belajarnya, Rumah Belajar portalnya, Maju Indonesia!

 Apa itu PembaTIK?

PembaTIK kepanjangan dari Pembelajaran berbasis TIK, merupakan program Peningkatan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).

Manfaat Mengikuti PembaTIK
  • Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini

  • Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional

  • Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar


Tahapan pelaksanaan program PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) meliputi:

 

Syarat dan Ketentuan mengikuti pembaTIK

  1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
  2. Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
  3. Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
  4. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).

Untuk info detail, silahkan kunjungi laman ini

Jangan lupa follow akun 
IG saya di @yantiranacha 
IG rumah belajar di @belajar.kemdikbud 

FB rumah belajar di @PortalRumahBelajar

#yantiranacha
#SRB #KEPRI

#MerdekaBelajar #NadiemMakarim #PembaTIK2020 #pembatiklevel4 #RumahBelajar #tributetohendriwidiatmoko #guruberbagi #gurupenggerak

Copyright @ 2013 yanti.